Gaji Anggota Dprd Kabupaten Samosir
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten
Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten yang sangat diidam-idamkan banyak orang itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya, Rabu (17/1/2024).
Gaji PTPS Pemilu 2024 Beserta Syarat Daftar, Cek di Sini Besarannya!
Itulah ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja
1. Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Meliputi : – Pemerintahan – Ketertiban – Penerangan dan Pers – Hukum dan Perundang-undangan – Kepegawaian/Aparatur – Pertanahan – Sosial Politik – Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Kemasyarakatan – Kelautan dan Maritim – Hak Azasi Manusia – Perizinan – Ketenagakerjaan – Pendidikan – Ilmu Pengetahuan dan Teknologi – Kepemudaan dan Olah Raga – Agama – Kebudayaan – Sosial – Kesehatan dan Keluarga Berencana – Peranan Wanita – Transmigrasi
2. Komisi II : Bidang Perekonomian dan Keuangan
Meliputi : – Perdagangan – Perindustrian – Pertanian, Perikanan dan Peternakan – Kehutanan dan Perkebunan – Pengadaan Pangan – Logistik – Koperasi – Keuangan Daerah – Perpajakan dan Retribusi Daerah – Perbankan – Perusahaan Daerah dan Perusahaan Patungan – Dunia Usaha – Penanaman Modal – Asset
3. Komisi III : Bidang Pembangunan
Meliputi : – Pekerjaan Umum – Tata Kota – Pertanaman – Kebersihan – Perhubungan – Pertambangan dan Energi – Perumahan Rakyat – Lingkungan Hidup – Pariwisata
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Para politisi saat ini berlomba maju pada pemilihan calon legislatif (Ma'caleg) untuk tahun 2024. Kini, prosesnya tengah berlangsung. Nampak, bacaleg saat ini sementara sibuk mengurus administrasi untuk menglengkapi berkasnya masing-masing.
Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.
Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Lalu, berapa kalau anggota DPR RI. Seperti yang pernah viral yang dibeberkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti. Diva Pop Inidonesia ini menyebutkan kalau dalam sebulan, pendapatan mereka di DPR RI yakni, gaji pokok Rp16 juta, uang tunjangan Rp59 juta, dan dana aspirasi sekitar Rp450 juta yang diterima lima kali dalam setahun. (palopopos/idr)
Prokhatulistiwa.com- Pada tahun 2024, gaji anggota DPRD Kabupaten dan kota menjadi salah satu topik paling diminati, terutama karena para politisi tengah bersaing ketat dalam pemilihan calon legislatif tahun 2024.
DPRD Kabupaten dan kota memegang tanggung jawab penting dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Tidak mengherankan jika banyak yang penasaran dengan jumlah gaji DPRD Kabupaten dan kota tahun 2024.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Para Panelis Debat Cawapres Pada Pilpres 2024, Diisi Oleh Rektor Hingga Eks Bawahan Jokowi
Gaji anggota DPRD diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota terbaru tahun 2024?
Duduk di kursi DPRD tentu merupakan kebanggaan tersendiri, dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima menjadi perhatian utama.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota per bulan terdiri dari beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, uang representasi, dan uang paket.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Bagikan 2.000 Paket Sembako Pada Masyarakat Lembang
Jika semua komponen gaji tersebut diuraikan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat menerima gaji sekitar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen.
Besaran nominal gaji dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD masing-masing daerah.
Berikut ini adalah besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten dan kota terbaru:
1. Gaji pokok DPRD Kabupaten: Rp 2.100.000 per bulan.
Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Posisi yang Dilamar Untuk Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024
2. Uang Representasi DPRD Kabupaten: Rp 1.575.000 per bulan.
PANGURURAN, Waspada.co.id – Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan SH MH, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (25/11).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/694/KPTS/2024, tanggal 31 Oktober 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2024-2029.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 yang dilantik adalah sebagai berikut;
Nasip Simbolon (PKB), Sudung Deodatus Sitanggang (PKB), Erwin Nainggolan (PKB), Jonny Gultom (PKB), Noni Sulvia S (PKB), Pantas Lasidos Limbong (PKB), Renaldi Naibaho (Gerindra), Basaruddin Situmorang (Gerindra), Edis Verianto Naibaho (PDIP)
Kemudian, Osvaldo Simbolon (PDIP), Gimbet Situmorang (PDIP), Tua Hotdison Situmorang (PDIP), Hannes E. Sihotang (PDIP), Mian Fidelis Malau (Golkar), Polten Simbolon (Partai Golkar), Parluhutan Sinaga (Golkar), Jonny Sagala (Golkar), Marco C. Simbolon (Nasdem), Juliana Y.A Pardede (Nasdem).
Selanjutnya, drg. Magdalena Nurainy Sitinjak (Nasdem), Bilhem Sinaga (Nasdem), Sarchocel Martopolo Tamba (Nasdem), Parluhutan Samosir (Demokrat), Harry Jono Situmorang (Demokrat), Eben Ezer Situmorang (Perindo).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, tokoh masyarakat, partai politik serta rekan-rekan pers,” tambahnya.
PANGURURAN, Waspada.co.id – Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan SH MH, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (25/11).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/694/KPTS/2024, tanggal 31 Oktober 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2024-2029.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 yang dilantik adalah sebagai berikut;
Nasip Simbolon (PKB), Sudung Deodatus Sitanggang (PKB), Erwin Nainggolan (PKB), Jonny Gultom (PKB), Noni Sulvia S (PKB), Pantas Lasidos Limbong (PKB), Renaldi Naibaho (Gerindra), Basaruddin Situmorang (Gerindra), Edis Verianto Naibaho (PDIP)
Kemudian, Osvaldo Simbolon (PDIP), Gimbet Situmorang (PDIP), Tua Hotdison Situmorang (PDIP), Hannes E. Sihotang (PDIP), Mian Fidelis Malau (Golkar), Polten Simbolon (Partai Golkar), Parluhutan Sinaga (Golkar), Jonny Sagala (Golkar), Marco C. Simbolon (Nasdem), Juliana Y.A Pardede (Nasdem).
Selanjutnya, drg. Magdalena Nurainy Sitinjak (Nasdem), Bilhem Sinaga (Nasdem), Sarchocel Martopolo Tamba (Nasdem), Parluhutan Samosir (Demokrat), Harry Jono Situmorang (Demokrat), Eben Ezer Situmorang (Perindo).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, tokoh masyarakat, partai politik serta rekan-rekan pers,” tambahnya.
Kominfo Samosir (25/11).
Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan, SH, MH, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (25/11).
Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, Kajari Samosir KG. Hutagaol, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, mewakili Kapolres Samosir, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Asisten, SAB, Pimpinan OPD, anggota DPRD periode 2019-2024, pimpinan Parpol, pimpinan Instansi Vertikal dan keluarga anggota DPRD yang dilantik.
Pelatikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/694/KPTS/2024, tanggal 31 Oktober 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2024-2029.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 yang dilantik adalah sebagai berikut : Nasip Simbolon (PKB), Sudung Deodatus Sitanggang (PKB), Erwin Nainggolan (PKB), Jonny Gultom (PKB), Noni Sulvia S (PKB), Pantas Lasidos Limbong (PKB), Renaldi Naibaho (Gerindra), Basaruddin Situmorang (Gerindra), Edis Verianto Naibaho (PDIP), Osvaldo Simbolon (PDIP), Gimbet Situmorang (PDIP), Tua Hotdison Situmorang (PDIP), Hannes E. Sihotang (PDIP), Mian Fidelis Malau (Golkar), Polten Simbolon (Partai Golkar), Parluhutan Sinaga (Golkar), Jonny Sagala (Golkar), Marco C. Simbolon (Nasdem), Juliana Y.A Pardede (Nasdem), drg. Magdalena Nurainy Sitinjak (Nasdem), Bilhem Sinaga (Nasdem), Sarchocel Martopolo Tamba (Nasdem), Parluhutan Samosir (Demokrat), Harry Jono Situmorang (Demokrat), Eben Ezer Situmorang (Perindo).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, tokoh masyarakat, partai politik serta rekan-rekan pers,” tambahnya.
Mendagri berpesan, salah satu yang menjadi poin utama adalah agar seluruh wakil rakyat yang baru dilantik bekerja dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Perlu di-garisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri juga berpesan agar seluruh anggota dewan menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Anggota DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Terkait fungsi pembentukan Perda, disebutkan, agar Perda yang dibuat tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
“Prioritas utamanya ialah membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” katanya.
Terkait fungsi anggaran, Mendagri mengharapkan alokasi dana yang disusun para legislator ke depan haruslah berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD diminta menggunakan hak interpelasi dan hak angket secara baik dan bijak. Tujuannya adalah untuk menciptakan check and balance pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.
“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan”, tuturnya
Selanjutnya, Mendagri berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mendagri juga berharap, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Tentu kita ketahui, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama”, kata Mendagri Tito Karnavian.
Mengakhiri sambutannya, Mendagri
menyampaikan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Atas nama pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Samosir Masa Jabatan 2019-2024, atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST juga menambahkan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Samosir Periode 2019-2024 atas dedikasi, pengabdian dan kerjasama yang telah terjalin selama ini. “Terima kasih atas sinergitas dan kerjasama yang sudah kita lakukan selama ini”, ucap Vandiko.
Kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik, Bupati menyampaikan selamat dan sukses, semoga kedepan bisa menjalin sinergitas dan kolaborasi yang baik demi pembangunan Kabupaten Samosir.
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten jadi perhatian banyak orang akhir-akhir ini. Terlebih lagi, saat ini para politisi berlomba maju di pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Bagi sebagian orang, menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jadi suatu kebangaan. Lantaran, kepercayaan telah diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi pemerintahan, baik Kabupaten/Kota.
Gaji Pegawai Alfamart, Bisa Tembus Rp9 Juta!
Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta. Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.