Paten Adalah Hak Eksklusif Yang Diberikan Oleh Negara
Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi
Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:
Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
KOMPAS.com – Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara.
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Baca juga: Apa yang Menyebabkan Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?
Pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Aturan mengenai paten tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Menurut undang-undang ini, invensi dapat dipatenkan jika:
Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online
Berikut ini beberapa contoh hak paten yang terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
Untuk melanjutkan akses ke Quipper Campus, kamu perlu membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi kami.
Jika kamu tidak menyetujui Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi, klik Tolak dan sistem akan keluar otomatis.
Hak Paten atas 4G LTE
Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.
4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.
Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.
Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.
Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.
Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.
Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.
Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.
Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.
tirto.id - Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling utama terlihat dari segi jenis kekayaan intelektual yang dilindungi. Hak cipta terkait dengan perlindungan pada kekayaan intelektual terhadap karya. Sementara itu, hak paten melindungi kekayaan intelektuan berupa penemuan.
Hak cipta dan hak paten adalah salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. Pengertian kekayaan intelektual adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil menciptakan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
Masih banyak yang mengira hak cipta dan hak paten adalah hal yang tidak berbeda karena dinilai sama-sama melindungi kekayaan intelektual milik para pencipta atau penemu. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini memiliki banyak perbedaan.
Di Indonesia, saat pendaftar hak cipta dan hak paten, serta sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI. Adapun DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tugas DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini, DJKI melayani permohonan hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek, rahasia dagang, dan produk indikasi geografis.
Contoh Karya Ilmiah yang Sudah Terdaftar dan Mendapat Hak Paten
Hak paten merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada para penemu, terutama untuk temuan di bidang teknologi dan karya ilmiah. Beberapa contoh karya ilmiah yang telah memperoleh hak paten adalah sebagai berikut.
Penemuan radio adalah salah satu penemuan besar yang membawa banyak dampak baik bagi dunia teknologi dan komunikasi. Radio merupakan benda elektronik pertama yang membantu manusia untuk menyiarkan dan menyebarkan berita dalam jangkauan yang lebih luas.
Penemu dari teknologi radio ini adalah seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris yang bernama Marconi. Pada tahun 1896, Marconi yang kala itu pergi ke kota London memutuskan untuk menuntaskan proyeknya meneliti tentang gelombang elektromagnetik.
Ia yang dibantu oleh seorang kepala teknisi kantor pos yang bernama Sir William Preece berhasil memecahkan inovasi baru. Yakni menemukan teori bahwa gelombang radio dapat merambat melalui refleksi bagian atas atmosfer.
Berkat penemuan tersebut, maka terciptalah alat elektronik bernama radio. Radio ini merupakan benda elektronik pertama yang sangat membantu dan berperan penting dalam penyiaran dan layanan navigasi dunia.
Teknologi komputer adalah salah satu penemuan yang sangat membantu bagi banyak orang. Pada era modern ini, komputer menjadi alat elektronik yang penggunaannya tidak terpisahkan dari masyarakat.
Namun tahukah Anda bahwa gagasan mengenai teknologi komputer ini sudah ada sejak tahun 1850-an. Pada saat itu, seorang ahli matematika berkebangsaan Inggris yang bernama Charles Babbage adalah orang pertama yang memiliki gagasan ini.
Charles Babbage merupakan seorang profesor yang sangat mencintai matematika. Pada saat itu, ia melakukan penelitian dan menemukan bahwa mesin mekanik dapat menjadi alat yang berguna untuk menjawab kebutuhan matematika.
Berbekal keyakinan tersebut Charles Babbage kemudian mencoba membuat mesin hitung. Mesin hitung yang ia kembangkan kemudian berhasil menjadi Analytical Engine dan dapat menyelesaikan operasi aritmatika.
Selanjutnya, nama Charles Babbage kemudian tercatat sebagai penemu dari teknologi komputer. Penemuannya sudah kita rasakan manfaatnya sekarang dan banyak membantu kinerja dari orang modern.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI (2020), disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu karya.
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya tersebut.
Dilansir dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling luas.
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut:
Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.
Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah permasalahan.
Mengutip laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan.
Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 tahun.
Perbedaan lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri.
Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten Sederhana.
Sesuai dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni:
1. Obyek perlindungan:
-Hak Cipta melindungi karya
-Paten melindungi penemuan teknologi.
2. Masa perlindungan:
-Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun
-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun.
3. Jenis hak yang dilindungi
-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi.
-Perlindungan Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Sederhana.
Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan penciptanya.
Adapun contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk tertentu.
Daftar contoh hak cipta adalah sebagai berikut:
Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961.
Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah berawa.
Untuk contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan tangan.
Daftar contoh hak paten sebagai berikut:
Paten teknik konstruksi cakar ayam
Paten teknik konstruksi sosrobahu
Paten mesin cetak braille
Paten teknologi innstagram live
Paten teknologi pembuatan vaksin Covid-19
Paten tutup botol (paten sederhana)
Paten sticky note (paten sederhana)
Paten paper clip (paten sederhana)
Paten tongkat kartu tol (paten sederhana).
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Diksi populer tersebut pertama kali dicetuskan oleh Abraham Lincoln pada 1863 silam. Ucapan tersebut ia gaungkan saat berpidato di Gettysburg, yang kemudian menjadi ungkapan populer di dunia dan merujuk pada sistem demokrasi.
Menurut KBBI, demokrasi sendiri bermakna pemerintahan rakyat atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Melalui definisi tersebut, sudah jelas bahwa sistem demokrasi memiliki kekuasaan yang mutlak dipegang oleh rakyat dengan memilih para wakil untuk mewakili suara masyarakat di parlemen.
Namun, demokrasi acap kali dinodai oleh segelintir oknum yang ingin merusak tatanan aslinya. Di Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk menuntut wakil rakyat yang menyelewengkan tugasnya.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan ketidakpuasannya terhadap sistem yang berlaku.
Penyampaian pendapat tersebut dapat disampaikan melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas, asalkan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu bentuk kemerdekaan berpendapat adalah demonstrasi. Lalu, bagaimana hukum Indonesia memandang hal tersebut? Apakah negara menjamin bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negaranya?
Hak Paten atas Cakar Ayam
Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.
Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.
Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten
Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:
Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!
Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.
Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Sedangkan untuk paten sederhana adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.
Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.
Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.
Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.
Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.
Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Alur cara mendapatkan hak paten tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup mengajukannya kepada Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, begini cara mendapatkan hak paten:
1. Mendaftakan Permohonan
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Apa saja syaratnya?
- Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan rangkap empat
- Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
2. Persyaratan Formil
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
3. Pemeriksaan oleh Ditjen KI
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
4. Permohonan Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI.
Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.
5. Penerimaan Sertifikat
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”
Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.
Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.
Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.
Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa: